Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang gedung-gedung tinggi yang sudah memasang pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk tidak menggunakan air PAM. Ada 300 gedung yang diwajibkan memasang peralatan itu.
Dia mengatakan, larangan tersebut saat ini dalam tahap kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Nantinya, perusahaan-perusahaan yang telah memiliki alat tersebut hanya diperbolehkan menggunakan air olahan yang sudah diubah menjadi air bersih.
“DLH DKI lagi diskusi, yang dibahas itu untuk tidak menggunakan air PAM. Jadi air pengolahan menjadi air bersih, di gedung masing- masing itu yang dipakai untuk menyemprot water mist,” ujar Heru di Balai Kota Jakarta yang dikutip Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, Heru sempat ditanyakan mengenai dampak penyemprotan air dari water mist generator. Namun dirinya tidak tahu secara pasti dan hanya mengikuti hasil uji coba yang telah dilakukan oleh DLH DKI dan BRIN.
“Ya kan saya ngikutin katanya dari DLH DKI atau dari BRIN boleh dipakai itu. Dampaknya kemarin sudah di coba di gedung Pertamina. Katanya dampaknya bagus dan signifikan bisa menurunkan PM 2.5. Saya ikut saja,” jelasnya.
Seperti diketahui, penggunaan water mist generator tersebut telah diuji coba di Gedung Kantor Pusat Pertamina, Jl Medan Merdeka Timur No. 1 A, Jakarta, pada Minggu (27/8/2023).
Baca Juga
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, penyemprotan water mist ini dilakukan dari atap gedung kantor Pertamina, pada ketinggian sekitar 80 meter sehingga diharapkan bisa menghasilkan dampak optimal dari penyemprotan udara tersebut.
Dalam upaya ini, uji coba dilakukan dengan memakai Water Spray – Nozzle Fire dan Mist Generator produksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selain teknologi water spray dan mist generator, KLHK juga memiliki teknologi lainnya yakni water canon hingga gun sprayer.
“Pertamina mendukung kegiatan penyemprotan ini karena selain memiliki gedung tinggi, gedung Pertamina juga telah dilengkapi dengan fasilitas penyemprotan yang biasa digunakan sebagai aspek keselamatan kerja dalam pengamanan objek vital nasional,” ujar Fadjar dalam keterangan resmi, Selasa (29/8/2023).