Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Tidak Bentuk Perda Wajibkan Perusahaan Pasang Water Mist

Heru Budi tidak akan membuat perda untuk mewajibkan perusahaan memasang water mist generator untuk menekan polusi udara.
Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengimbau warga yang beraktivitas di DKI Jakarta dan sekitarnya untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengantisipasi dampak polusi udara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengimbau warga yang beraktivitas di DKI Jakarta dan sekitarnya untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengantisipasi dampak polusi udara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa kewajiban setiap perusahaan di Jakarta untuk memiliki pompa bertekanan tinggi (water mist generator) tidak akan diatur dalam peraturan daerah (perda).

Penyediaan water mist generator tersebut merupakan kewajiban masing-masing perusahaan untuk membantu mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Disamping itu, alat tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi datangnya kemarau.

“Ya nggak lah, itu kewajiban masing-masing, tahun depan kan ada musim kering lagi,” ujar Heru di Balaikota Jakarta yang dikutip Kamis (31/8/2023).

Meskipun dinyatakan wajib, Heru tidak akan memberikan sanksi apabila perusahaan-perusahaan di Jakarta tidak memasang ala tersebut karena pemasangan water mist generator sifatnya hanya partisipasi saja.

“Tidak ada sanksi. Partisipasi, jadi gedung-gedung yang akan dibangun dia akan pasang alat itu,” jelasnya.

Adapun gedung-gedung yang direkomendasikan untuk dipasangkan alat tersebut adalah bangungan tinggi yang memiliki 4 sisi atau berbentuk kotak. Hal ini mengacu pada saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Sebagai informasi, Heru telah memulai pendataan perusahaan-perusahaan yang memiliki gedung tinggi untuk diwajibkan memasang water mist generator. sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mendata sebanyak 300 perusahaan yang memiliki gedung tinggi. 

Dari angka tersebut, nantinya setiap pemilik bangunan akan dipanggil untuk menindaklanjuti pemasangan water mist generator.

“Nanti saya secara bertahap panggil pengelola gedung di balai kota untuk kita jelaskan. Jadwalnya hari Senin, Selasa, Rabu pekan depan, tapi belum tahu nanti kalau ada KTT Asean,” ujar Heru di Gedung Astra, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Dia juga memastikan pengelola gedung yang akan dipanggil tidak akan diberikan insentif untuk membeli water mist generator. Pembelian alat ini diwajibkan untuk mengatasi polusi udara Jakarta. Alat ini juga berfungsi untuk mengatasi cuaca panas.

Sebelumnya, dia mengimbau gedung-gedung tinggi di Jakarta untuk memasang water mist generator dalam rangka mengurangi polusi udara Jakarta.

Adapun imbauan pemasangan pompa bertekanan tinggi tersebut dalam rangka meredakan polusi udara Jakarta yang kian memburuk. Di samping itu juga untuk mempermudah petugas dinas terkait dalam penyemprotan dari atas gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper