Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DLH DKI Sanksi Lagi 2 Pabrik di Jakut Atas yang Cemari Lingkungan

DLH DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada dua pabrik yang terbukti mencemari lingkungan
DLH DKI Sanksi Lagi 2 Pabrik di Jakut Atas yang Cemari Lingkungan. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
DLH DKI Sanksi Lagi 2 Pabrik di Jakut Atas yang Cemari Lingkungan. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada dua pabrik yang terbukti mencemari lingkungan.

Kedua pabrik ini adalah perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara (Jakut).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah atau kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023,” ujar Asep dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (31/8/2023).

Menurut dia, hasil temuan di lapangan oleh tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Unsur-unsur yang tidak ditaati tersebut berupa belum dipasangnya jaring secara menyeluruh di lokasi kegiatan, kemudian belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki TPS Limbah B3.

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah.

“Bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara,” jelasnya.

Asep menambahkan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini mengacu pada pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya. 

Asep menegaskan pihaknya tidak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta. 

“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” Kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper