Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membangun refuse-derived fuel (RDF) plant dinilai pengamat dapat menurunkan kepercayaan investor energi baru terbarukan (EBT) berinvestasi di Jakarta.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dengan metode RDF menyebabkan kepercayaan investor energi terbarukan kepada Indonesia akan turun.
Pembangunan RDF dalam program transisi energi dapat mengakibatkan kemunduran berbagai target emisi, sekaligus batalnya komitmen pendanaan internasional, seperti pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) dari negara maju kelompok G7.
“Investor tentu akan berpikir soal komitmen pensiun PLTU Batubara dan dekarbonisasi industri yang tertunda, sehingga bisa saja membatalkan berbagai rencana investasi transisi energi,” ujar Bhima dalam keterangan resmi, Kamis (31/8/2023).
Bhima melanjutkan, dengan memperluas pembangunan RDF di kota-kota besar seperti Jakarta, investor dapat meragukan komitmen pemerintah dalam melakukan transisi energi karena RDF akan digunakan sebagai co-firing (pembakaran bersama) di PLTU Batubara.
“PLTU Batubara tersebut seharusnya dipensiunkan, namun dengan adanya co-firing dengan pelet dari fasilitas RDF, PLTU Batubara tersebut dapat diperpanjang umurnya,” jelasnya.
Baca Juga
Disamping itu, RDF juga menyebabkan polusi udara secara langsung dan tidak langsung, antara lain melalui pembakaran PLTU Batubara.
“Polusi juga terjadi ketika hasil RDF yaitu biopelet perlu dikirim ke tempat pengolahan terpisah, kemudian dikirim ke PLTU,” jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan usulan perbaikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 tahun 2018 mengenai percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dia mengatakan, perbaikan perpres tersebut seiring dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan membangun refuse-derived fuel (RDF) plant untuk mengatasi sampah di ibu kota.
Usulan tersebut disampaikan oleh Heru saat dirinya bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rabu (30/8/2023).
“Rapat yang dibahas mengenai perbaikan Perpres No. 35 tahun 2018, ini akan disempurnakan,” ujar Heru dalam keterangan resmi, Kamis (31/8/2023).
Penyempurnaan perpres tersebut bertujuan agar setiap daerah bisa menentukan yang ingin digunakan dalam pengelolaan sampah, baik itu menggunakan RDF maupun pembangkit listrik tenaga sampah (Intermediate Treatment Facility/ITF).
“Jadi pakai teknologi apa saja, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, misalnya Jakarta cocoknya RDF, dan Surabaya cocoknya menggunakan teknologi ITF,” jelasnya.