Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Hiburan Bakal Dikenakan Maksimal 75 Persen Pasca Jakarta Berstatus DKJ

Pajak hiburan maksimal 75 persen bakal dikenakan saat status DKI Jakarta ganti nama jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengenakan pajak hiburan maksimal 75 persen jika status Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ yang masih bersifat draft. 

Namun demikian, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Pantas Nainggolan mengatakan, tarif pajak yang tercantum dalam RUU DKJ saat ini masih dalam tahap pendalaman, tentunya hal ini akan menjadi rekomendasi kepada gubernur.

“Draft RUU yang baru nanti tim pansus akan mempelajari itu, dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR,” ujar Pantas kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Tim pansus rencananya tidak akan melakukan rekomendasi perubahan pada pajak hiburan tersebut. Pantas menyatakan mengenai pajak pihaknya akan mengikuti Undang-undang (UU) aturan yang lebih tinggi. 

“Soal pajak semuanya kita ikut UU aturan yang lebih tinggi. Namun nanti kita sesuaikan dengan fakta-fakta nyata di DKI Jakarta,” jelasnya.

Dia menambahkan, RUU DKJ yang meliputi aturan-aturan tersebut sifatnya masih sementara dan terdapat potensi untuk disempurnakan. 

“Masih draft, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan,” jelasnya.

Sebagai informasi, tarif pajak tersebut tercantum dalam pasal 29 RUU DKJ, dimana pada ayat 1 dijelaskan tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen, dan jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi spa ditetapkan paling rendah 25 persen, sedangkan paling tinggi 75 persen. 

Selain itu, tidak hanya menetapkan tarif pajak saja, Pantas menyampaikan pemerintah berencana membentuk Dewan Kawasan (Dewas) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) pasca Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota. 

Pantas belum dapat memastikan siapa saja yang akan masuk ke dalam kepengurusan dewas tersebut selain wakil presiden, sebab RUU yang masih dalam bentuk draft tersebut sifatnya hanya landasan saja. 

“Saya tidak tahu nantinya jadinya gimana, ini kan masih draft juga. Tapi kemungkinan besar hanya melibatkan kepala daerah kawasan tertentu [Jabodetabekpunjur],” jelasnya. 

Seperti diketahui, dalam draft RUU DKJ yang tercantum di pasal 44, pada ayat 1 dijelaskan bahwa dibentuknya dewas bertujuan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta dan dokumen perencanaan pembangunan.

Adapun pada ayat 2, dewan kawasan tersebut rencananya akan ditugaskan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi, kemudian mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program serta kegiatan dalam rencana induk oleh kementrian dan pemerintah daerah. 

Tugas lainnya adalah melakukan sinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper