Bisnis.com, JAKARTA - PT Food StationTjipinang Jaya, selaku BUMD Pangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola perusahaan yang baik.
Pelaksanaan kerja sama tersebut dilakukan di kantor pusat PT Food Station Tjipinang Jaya, Selasa (31/11/2023).
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan kerja sama dengan Kejati Jaktim ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Setelah ini, akan dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai penerapan GCG dan tata Kelola perusahaan yang baik,” ujar Pamrihadi, Rabu (1/11/2023).
Sebagai BUMD yang dalam menjalankan usahanya menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan, Food Station diwajibkan untuk menerapkan prinsip GCG selama operasional.
Prinsipnya, kata dia, Food Station berkomitmen untuk menerapkan praktik GCG dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan menjadikan penerapan GCG sebagai bagian dari budaya perusahaan, yang sejalan dengan nilai-nilai yang dianut.
Baca Juga
“Melalui kerja sama ini, Food Station ingin mendapatkan supervisi dan pengawalan dari Kejati Jaktim perihal optimalisasi tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro mengatakan pihaknya siap memberikan materi-materi soal peran dan tugas Kejaksaan RI sesuai dengan amanat diberikan oleh Undang-Undang (UU)
Lebih lanjut, dia menuturkan salah poin penting dari kerjasama adalah sebagai berikut: melakukan pendampingan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negaraantara lain bantuan hukum yaitu pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata,Pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan jasa hukum, Tindakan Hukum Lain yaitu untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan Pihak Ketiga.
“Kami membuka juga konsultasi hukum melalui online dan juga pos pelayanan hukum di kantor Walikota Jakarta Timur, agar masyarakat bisa konsultasi hukum, apapun permasalahannya kami siapkan ada satu atau dua jaksa yang akan menerima konsultasi gratis. Termasuk juga keliling untuk membuka konsultasi gratis” paparnya.