Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan saat ini akan tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 sebagai basis pengupahan buruh di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, untuk menaikkan UMP DKI tentunya Pemprov DKI akan mengikuti aturan yang ada. Namun, apabila ada tambahan dari pihak luar tentunya akan dilakukan diskusi lebih lanjut.
“Ada aturan kita ikutin, tinggal nanti UMP itu jika ada tambahan dari pihak luar, nanti kita rapatin,” ujar Hari di Balaikota Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Pemprov DKI belum akan menentukan kenaikkan UMP DKI, hanya saja pihaknya besok akan melakukan pertemuan dengan dewan pengupahan dan pengusaha untuk menindaklanjuti kenaikan UMP DKI yang dikeluhkan oleh para buruh di DKI.
“Semua tuntutan daripada pekerja akan kita akomodir, akan kita sidangkan besok. Kalau sidang besok kita rapat dengan dewan pengupahan dan pengusaha, tinggal nanti kita kesepakatan nilainya,” jelasnya.
Hari berharap sidang yang akan dijalankan besok lancar sehingga memunculkan 1 angka yang nantinya bisa direkomendasikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Juga
“Kalau besok sidang lancar ya muncul satu angka yang akan kita rekomendasikan ke Pak Gubernur. Walaupun demo besar-besaran tidak bisa ngubah, kan sudah ada aturan mainnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI telah menuntut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimu Provinsi (UMP) Jakarta, dan tidak tunduk pada PP 51 tahun 2023.
Koordinator KSBSI DKI Jakarta mengatakan, pasca lahirnya Undang Undang Cipta Kerja No. 06 tahun 2023, kenaikan upah minimum semakin tidak menentu dan menyengsarakan kaum buruh dengan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 yang saat ini mengalami perubahan menjadi PP 51 tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 10 November 2023.
“Pj Gubernur DKI Jakarta, pakai nurani dan nyalimu untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 dan jangan tunduk pada PP 51 tahun 2023,” ujar Koordinator KSBSI DKI di Balaikota Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Dia juga menyampaikan, dalam PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan formula kenaikan upah minimun dengan rumusan, nilai penyesuaian Upah Minimum (UM) adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan (untuk UMP yang telah melebihi batas atas) sementara bagi yang upah minimum belum melebihi batas atas atau dibawah batas atas menggunakan rumusan nilai penyesuaian UM adalah Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan sperti diatur dalam pasal 26 PP 51 tahun 2023.
Seiring dengan formula tersebut, dapat dipastikan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2024 akan sangat kecil dan semakin menambah kesengsaraan kaum buruh. Untuk itu, KSBSI juga meminta Pj Gubernur DKI untuk tidak mengacu pada formula tersebut.
“Jangan pergunakan alfa sebagai rumusan penetapan upah minimum, dan kenaikan terendah UMP DKI Jakarta tahun 2024 adalah pertumbuhan ekonomi + inflasi x upah berjalan saat ini,” jelasnya.
Hal tersebut dikarenakan, menurut koordinator, kaum buruh KSBSI DKI Jakarta dan juga buruh lainnya tidak memahami tentang alfa yang dimaksud, sebab tidak ada penjelasan konkrit dari pemerintah dari mana timbulnya dan bagaimana cara menghitung nilai alfa yang digunakan sebagai pengali yang justru mengakibatkan kenaikan upah minimum sangat kecil nilainya.