Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Demo Tolak Besaran UMP Jakarta 2023, Ancam Mogok Nasional

Buruh menolak besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 yakni Rp4.901.798, yakni naik 5,6 persen dari tahun 2022.
Buruh Demo Tolak Besaran UMP Jakarta 2023, Ancam Mogok Nasional. Sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). / Pernita Hestin
Buruh Demo Tolak Besaran UMP Jakarta 2023, Ancam Mogok Nasional. Sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). / Pernita Hestin

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Mereka menolak besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 yakni Rp4.901.798, yakni naik 5,6 persen dari tahun 2022.

Para buruh juga meminta agar Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi besaran UMP 2023. Kalau tidak pihaknya akan terus melakukan aksi sampai 7 Desember mendatang.

“Sesuai arahan KSPI [Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia], bahwa di seluruh Indonesia, kami mengadakan dan menyuarakan aksi bersama mulai 1 Desember sampai 7 Desember,” kata seorang orator.

Sang orator kemudian mengajak para buruh untuk terus menyalurkan aspirasinya sampai 7 Desember mendatang. Dia juga mengancam akan menggelar aksi mogok nasional.

“ita akan terus melakukan aksi mulai hari ini sampai 7 Desember. Dan pada akhirnya nanti kita akan melakukan mogok nasional di bulan Desember,” katanya lagi.

Di sisi lain, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 masih sangat kecil. Bahkan dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang naik sampai 10 persen.

Menurut Winarso kenaikan UMP seharusnya dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi masing-masing.

"Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55 persen. Jadi DKI itu kita harapkan [UMP] naik 10,55 persen. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6 persen,jauh itu," kata Winarso.

Dia pun meminta agar Pj Gubenur Heru segera melakukan revisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 tahun 2022.

“Tetapkan UMP DKI sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55 persen,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper