Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengomentari rencana buruh menggugat upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798. Dia justru mempertanyakan hal itu dan menegaskan bahwa UMP telah naik 5,6 persen.
“Digugat kenapa? Penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker Rp4,9 [juta],” kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Heru pun menyebut, bahwa hak buruh untuk menuntuk kenaikan UMP lebih besar. Dia juga tidak melarang buruh untuk berdemo. Namun, dia menegaskan bahwa UMP DKI Jakarta 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp4.901.798
“Iya enggak apa-apa [didemo], itu hak mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keputusan Heru soal kenaikan UMP 2023.
Menurutnya keputusan UMP naik sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798 tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
Baca Juga
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin (28/11/2022).
Said mendesak Pj Gubernur DKI untuk merevisi nilai UMP dan meminta kenaikan 10,55 persen. Dia menilai kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.
Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13 persen.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen,” tandasnya.