Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI Desak Heru Budi Revisi UMP DKI Jakarta dari 5,6 Jadi 10,55 Persen

KSPI kecam kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,6 persen dan menuntut direvisi menjadi10,55 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, BATU - Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen pada Senin (28/11/2022). Dia mendesak direvisi menjadi 10,55 persen.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak sensitif terhadap kehidupan buruh. Adapun, UMP DKI 2023 ditetapkan naik sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati terhadap kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin (28/11/2022).

Pihaknya mendesak Pj Gubernur DKI untuk merevisi nilai UMP dan meminta kenaikan 10,55 persen. Pasalnya, dia menilai kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.

Dia kemudian mencontohkan pengeluaran buruh selama satu bulan yakni untuk biaya sewa rumah Rp900.000. Lalu, transportasi dari rumah ke pabrik dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp900.000

Kemudian, makan tiga kali sehari dengan anggaran sehari Rp40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian, biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi Rp3,7 juta hanya sisanya Rp1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," ungkapnya.

Tidak hanya sampai di situ, kenaikan UMP 5,6 persen di DKI juga, menurutnya, berdampak pada UMK di seluruh Indonesia.

Dia menilai, daerah lain juga akan mengikuti Jakarta untuk tidak memberikan kenaikan UMP yang layak. Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13 persen.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper