Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan buruh bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10,55 Persen atau Rp5.131.000, turun dari tuntutan sebelumnya yakni 13 persen.
"Tuntutan dari buruh sebesar 10,55 persen, pihak Gubernur akan mengkaji terlebih dulu dan akan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Tapi sampai hari ini belum bisa dipastikan akan ditetapkan di angka berapa persen,” kata salah sayu perwakilan buruh, Nugraha di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Nugraha melanjutkan pihaknya masih belum mengetahui pasti kapan Heru akan menetapkan besaran UMP 2023. Namun menurutnya kenaikan UMP 2023 harus ditetapkan pada 28 November 2022 seusai dengan arahan Kemnaker.
Dia juga kemudian pihaknya masih belum puas dengan rekomendasi unsur Pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu yakni 5,6 persen. Menurutnya, angka tersebut masih belum cukup untuk para buruh.
"Tentunya tidak cukup, awalnya kan kita menuntut 13 persen. Kemarin ada diskusi lagi dan akhirnya 10,55 persen. Tuntutan dari buruh itu,” tandasnya.
Baca Juga
Pada saat yang sama, Heru belum memberikan kepastian soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023. Dia mengatakan bahwa kenaikan UMP DKI 2023 masih dalam penghitungan.
“Lagi dihitung,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Heru tidak menyebutkan secara pasti kapan kenaikan UMP DKI 2023 diumumkan. Menurutnya soal UMP masih dalam pembahasan internal di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta.
“Ya, mungkin sebelum tanggal 28 [November] atau nanti tanggal 28. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari Dinas Ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih dibahas di internal,” jelasnya.
Kendati demikian, Heru memastikan kenaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Beleid yang terbit pada Sabtu (19/11/2022) tersebut menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen.