Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Sebut UMP Jakarta 2023 Masih Digodok, Kapan Diumumkan?

Pj Gubernur DKI Heru Budi mengungkapkan bahwa saat ini UMP masih dibahas di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta.
Heru Sebut UMP Jakarta 2023 Masih Digodok, Kapan Diumumkan?Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022). / Bisnis - Pernita Hestin
Heru Sebut UMP Jakarta 2023 Masih Digodok, Kapan Diumumkan?Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022). / Bisnis - Pernita Hestin

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono DKI Jakarta belum memberikan kepastian soal Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan.

“Lagi dihitung,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Heru tidak menyebutkan secara pasti kapan keputusan soal UMP DKI 2023 diumumkan. Pasalnya, UMP masih dibahas di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta.

“Ya, mungkin sebelum tanggal 28 [November] atau nanti tanggal 28. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari Dinas Ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih dibahas di internal,” jelasnya.

Heru pun memastikan kenaikan UMP DKI Jakarta akan didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Beleid yang terbit pada Sabtu (19/11/2022) tersebut menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang untuk mengusulkan soal UMP 2023 ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada Selasa (22/11/2022).

Menurut Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman hasilnya ada empat rekomendasi dari masing-masing unsur yakni pemerintah, serikat buruh, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Hasil yang perlu kami sampaikan adalah di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing [unsur]. Akhirnya memutuskan atau merekomendasikan kepada pak Gub [Pj Gubernur] nanti ada empat rekomendasi,” kata Nurjaman saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Adapun Nurjaman mengatakan bahwa dari Apindo menyarankan kenaikan UMP sebanyak 2,62 persen yakni Rp4.763.293. Nurjaman menjelaskan pihaknya mengusulkan besaran UMP berdasarkan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara itu, Kadin merekomendasikan kenaikan 5,11 persen atau Rp4.879.053. Usulan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Unsur Pemerintah merekomendasikan kenaikan sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.738 yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Terakhir, Nurjaman menjelaskan bahwa serikat pekerja atau buruh meminta kenaikan sebesar 10,55 persen atau Rp5.131.000. Menurutnya angka tersebut tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 maupun Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Karena berbeda kepentingan. Jadi teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp5.131.000 sekian. Jadi, ternyata kalau saya analisa, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak bisa diterima juga oleh teman-teman serikat pekerja,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper