Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan alasan buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 5,6 persen atau Rp4.901.798. Menurutnya kenaikan tersebut masih sangat kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh.
Terlebih, lanjut Said, upah buruh tidak naik 2 tahun berturut-turut sehingga ini waktu yang tetap agar UMP DKI tahun depan naik sebesar 10,55 persen.
"Kenaikan itu [5,6 persen] akan membuat buruh makin miskin, karena buruh DKI sudah 2 tahun berturut-turut naik upahnya nol dan baru tahun 2022 naik upahnya sekitar 5,1 persen, itu pun digugat oleh Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara],” kata Saiq Iqbal dalam konferensi virtual, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga
Saiq Iqbal melanjutkan hal tersebut membuat daya beli buruh semakin turun sebesar 30 persen. Dia melanjutkan dengan kenaikan hanya 5,6 persen daya beli buruh akan semakin rendah. Dia menuding kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.
Selain itu, Said juga membandingkan kenaikan upah minimum di beberapa wilayah di Jaw Barat yakni Bogor, Subang, Majalengka, dan Cirebon.
“DKI itu ibu kota negara bagaimana mungkin naik upahnya 5,6 persen hanya setengah dari kenaikan upah minimum di Bogor, UMK Kabupaten Bogor naiknya 10 persen, Kabupaten Subang naiknya 10 persen. Itu semua rekomendasi Bupati,” katanya.