Bisnis.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa kebijakan mengenai kenaikan pajak hiburan sebesar 40% di Jakarta merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Dia menjelaskan bahwa saat ini kebijakan terkait kenaikan pajak 40% di Jakarta tersebut masih dibahas dan sedang dipertimbangkan oleh pemerintah.
“Gini-gini pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat,” katanya, saat ditanyai awak media di Jakarta, pada Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut, Heru mengaku bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mendengarkan berbagai keluhan dari pelaku usaha, dan sudah membahasnya dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Meski begitu, dia menjelaskan bahwa keluhan tersebut hingga saat ini masih belum ada solusinya.
“Saya tuh sudah mendengar keluhan semua, [Pemprov DKI] pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya. Ini sedang digodok oleh badan pajak,” ujarnya.
Seperti diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan DKI Jakarta sebesar 40% tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Heru sebelumnya mengatakan akan membahas ulang soal Perda tersebut.
“Kami bahas lagi,” ucapnya, saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu, Rabu (17/1/2024).
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa rencana tersebut perlu dibahas kembali dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
Adapun penetapan kenaikan tarif pajak hiburan terbaru yang diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah berlaku sejak peraturan diterbitkan pada 5 Januari 2024.