Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menilai warna biru pada kantong sembako murah yang dibagikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono lebih bermakna universal tanpa ada keberpihakan pada partai politik tertentu
"Karena warna itu kan universal ya artinya warna tanpa logo, tanpa sebuah simbol, tentu kita nggak bisa menghakimi ataupun kita bisa menganggap itu sebagai sebuah pelanggaran," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan usai konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan hasil Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat.
Quin menuturkan pihaknya tak melihat adanya dugaan pelanggaran terkait kegiatan sembako murah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menggunakan tas berwarna biru muda.
Soal kantong sembako murah Pemprov DKI Jakarta ini sempat menjadi sorotan warganet (netizen) lantaran berwarna biru muda sehingga mirip dengan warna salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Bawaslu sudah memantau, mengawasi, dan melihat hal itu masih belum masuk dalam dugaan pelanggaran," tegasnya.
Menurut Quin, jika dugaan keberpihakan Heru hanya sekadar didasarkan pada penggunaan warna saja, maka dirasa belum memenuhi dugaan pelanggaran. Terlebih diketahui ada warna lainnya juga yang dicetak.
Baca Juga
Kendati demikian, dia menyebutkan pihaknya bisa saja meminta Heru untuk memberikan klarifikasi atas pembagian sembako murah tersebut jika dirasa perlu untuk meredam kegaduhan.
"Ya tentu bila dianggap perlu, tapi kami kan menganggap hal tersebut belum memenuhi karena akumulatif kan seperti itu dan belum ada laporan juga yang masuk," tuturnya.
Sementara, anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli menuturkan sebaiknya pembagian sembako murah menggunakan warna netral
"Kalau berniat baik dan ikhlas hanya untuk pembagian sembako saja, pakailah warna-warna netral seperti putih atau coklat ASN," ucap Taufik.
Taufik menuturkan saat ini masih masa kampanye sehingga perlu sensitivitas atau kepekaan yang tinggi dari para pejabat ketika menjalankan kegiatan publik.