Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menagih surat pengunduran diri bakal calon Wakil Gubernur dari PDI Perjuangan (PDIP), Rano Karno.
Rano saat ini berstatus sebagai Anggota DPR dari Fraksi PDIP. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seorang anggota DPR harus mengundurkan diri jika yang bersangkutan maju dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di acara Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pemilihan Serentah Tahun 2024 di Hotel Luminor Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2024).
“Yang kami minta untuk dilengkapi surat pengunduran diri beliau ke partai politik sudah dilakukan. Tapi kami minta untuk dilengkapi di antaranya surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang dirposes dari kesekjenan DPR,” ucapnya.
Selain itu, lantaran Rano Karno merupakan calon terpilih anggota DPR 2024, pihaknya meminta surat pengunduran diri dari partai politik kepada KPU RI yang bersangkutan.
“Itu yang kami tunggu untuk dilengkapi dan kami sampaikan,” jelasnya.
Baca Juga
KPU juga menegaskan bahwa bacagub harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menuturkan bahwa administrasi tiga bakal pasangan cagub-cawagub Jakarta belum memenuhi syarat.
Pihak KPU meminta agar ketiga bakal calon presiden (bacalon) dapat memenuhi persyaratan. Adapun waktu perbaikan mulai dari 6-8 September 2024.
"Hari ini kami KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim, yang pada prinsipnya kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," terang Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Hotel Luminor Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2024).
Pihaknya juga mempercayai bahwa para tim pasangan calon bisa bersiap dan menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai dengan waktu yang disediakan.