Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bahwa 3 bakal calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta belum memenuhi syarat administrasi.
Pihak KPU meminta agar ketiga bakal calon presiden (bacalon) segera memenuhi persyaratan. Adapun waktu perbaikan mulai dari 6-8 September 2024.
Adapun ketiga pasangan tersebut antara lain Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Hari ini kami KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim, yang pada prinsipnya kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," terang Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Hotel Luminor Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2024).
Wahyu menjelaskan, beberapa pensyaratan yang belum dipenuhi sesuai syarat contohnya seperti surat keterangan yang tidak sedang pailit, tanda terima laporan kekayaan yang belum diberikan, dan surat keterangan yang tidak memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, dikatakan bahwa pas foto masih memiliki warna latar belakang yang beragam. Penggunaan gelar akademik juga belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya.
Baca Juga
“Nah ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” jelas Wahyu.
Pihak KPU Jakarta masih memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan, yakni paling telat hingga tanggal 8 September 2024 nanti.
Pihaknya juga mempercayai bahwa para tim pasangan calon bisa bersiap dan menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai dengan waktu yang disediakan.