Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta masih menghitung besaran anggaran yang akan dihemat pada tahun ini.
Hal ini seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan turunan Inpres tersebut dan saat ini tengah dirancang dalam bentuk draf Instruksi Gubernur (Ingub).
“Inpres itu juga akan kami tindak lanjuti dengan aturan turunan berupa Instruksi Gubernur (Ingub), dan saat ini sudah dalam bentuk draf. Insyaallah, semuanya akan selesai sesuai jadwal dan segera bisa diimplementasikan,” ujarnya, dikutip Senin (27/1/2025).
Pihaknya masih terus mencermati anggaran yang berpotensi dapat dihemat seperti penghematan dari perjalanan dinas (perdin) atau rapat-rapat tertentu. Terlebih, penerbitan Ingub masih dalam pengaturan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jadi, belum sampai pada tahap penghitungan anggaran secara detail. Ingub hanya merupakan prosedur awal,” katanya.
Baca Juga
Saat ini, Teguh juga melakukan komunikasi intensif dengan tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih Pramono Anung — Rano Karno (Si Doel).
“Yang terpenting adalah mendukung program-program prioritas dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang akan segera dilantik dan mendukung program-program nasional lainnya. Karena saat ini sedang menghitung hari menuju pelantikan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, total belanja negara yang disiapkan dalam APBN 2025 adalah Rp3.621,3 triliun. Melalui Inpres itu, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat hingga 8,4% dari total belanja tahun ini.
Prabowo juga memberi tujuh instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota untuk menghemat APBD. Prabowo bahkan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau upaya penghematan anggaran di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Instruksi pemangkasan anggaran Pemda atau APBD itu seperti melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorarium, hingga membatasi acara-acara seremonial.
Berikut tujuh poin instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:
-
Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
-
Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
-
Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
-
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
-
Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
-
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
-
Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf b.