Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 2 tahun 2025.
Lewat Ingub tersebut, Teguh menegaskan bahwa pihaknya hanya dalam tahap menandai dan sisanya akan menyerahkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel).
Teguh menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memproses terkait efisiensi anggaran. Efisiensi tersebut bisa dalam kerangka untuk realokasi dari anggaran-anggaran yang dipandang bisa dioptimalkan dan disupport untuk program-program yang lebih strategis.
“Khususnya nanti mungkin kita juga sebentar lagi kan pelantikan, ada program-program kegiatan dari Bapak Gubernur, Wakil Gubernur terpilih, kan banyak,” tutur Teguh di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, pejabat Kemendagri itu menjelaskan bahwa pihaknya tersebut hanya baru tahap membintangi atau menandai. Sebab demikian, sisanya akan diserahkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut.
“Tapi nanti bagaimana Bapak Gubernur Pilih, apakah itu bintangnya akan ditambah, sehingga nanti yang akan dibintang makin banyak, kemudian diperuntukannya berapa untuk apa, itu Pak Gubernur,” jelas Teguh.
Baca Juga
Sebagai informasi, Ingub 2 tahun 2024 ditandatangani Teguh pada 30 Januari 2025. Dalam Ingub tersebut, diungkapkan bahwa efisiensi belanja mencakup beberapa aspek yakni sebagai berikut.
Isi Ingub No. 2 Tahun 2025
a. belanja perjalanan dinas dengan rincian:
-
belanja perjalanan dinas biasa-luar negeri sebesar 50% (lima puluh persen);
-
belanja perjalanan dinas biasa sebesar 50% (lima puluh persen); dan
-
belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar 50% (lima puluh persen).
b. belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion.
c. belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur pada belanja operasi seperti belanja sewa hotel, belanja sewa mobil, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, dan belanja modal pengadaan peralatan dan mesin.
d. Belanja makanan dan minuman dengan rincian:
-
belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan;
-
belanja makanan dan minuman jamuan tamu;
-
belanja makanan dan minuman rapat;
-
belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan;
-
belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan; dan
-
belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan sosial.
e. lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan
f. melakukan penyesuaian belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.