Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

P2B DKI Keluhkan Banyaknya Pengguna yang Tidak Mengerti Urus IMB Online

Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta mengeluhkan masih banyak warga yang tidak mengerti dalam menggunakan layanan izin mendirikan bangunan (IMB) secara online sejak diberlakukan pada Februari 2014.
  Ilustrasi sebuah pembangunan apartemen. /Bisnis.com
Ilustrasi sebuah pembangunan apartemen. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta mengeluhkan masih banyak warga yang tidak mengerti dalam menggunakan layanan izin mendirikan bangunan (IMB) secara online sejak diberlakukan pada Februari 2014.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan masih banyak warga Jakarta belum mengerti bagaimana cara mengupload data sehingga sering kali data tidak masuk dan tidak bisa diproses.

Para pemohon IMB banyak yang mengupload data lebih dari satu kali dan menyebabkan data yang masuk ke Dinas P2B tidak hanya satu saja.

"Daftar pertama uploadnya enggak lengkap. Yang kedua mereka kebingungan dan lupa nomer pendaftaran sehingga daftar dan upload lagi. Bisa yang masuk ke kami 6 data sama semua dari 1 orang sehingga kami pilih mana yang paling lengkap," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/6/2014).

Tidak hanya itu, lanjut Putu, masyarakat pun tidak setiap kali melakukan pengecekan email sehingga ketika Dinas P2B mengirimkan email tidak mendapatkan respon oleh pemohon.

"Bisa-bisa 2 bulan prosesnya IMB, padahal bisa 1 minggu IMB jadi. Mereka, kami kirim email enggak dibuka, mereka datang maupun telp kami menanyakan IMBnya. Kami bilang ada yang kurang dan sudah di email. Ini membuat pelayanan semakin lama," katanya.

Pembuatan IMB secara manual membutuhkan waktu selama 15 hari tetapi dengan sistem online dapat dipersingkat hingga 7 hari saja.

IMB online ini mempermudah warga Jakarta untuk tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau Dinas P2B melainkan mengajukan permohonan dari rumah maupun kantor melalui sistem online dengan internet.

Kendati demikian, sistem IMB online ini belum sepenuhnya dapat menghilanglan keberadaan calo dalam kepengurusan pemohonan izin. Sistem online tersebut sudah mempersulit calo karena harus mendapatkan surat kuasa terlebih dahulu dari pemohon.

Seperti diketahui, hingga saat ini pemohon yang mengajukan melalui IMB online tercatat mencapai lebih dari 4.000 orang. Dari 4.000 IMB yang telah dikeluarkan, 80% untuk rumah tinggal dan sisanya untuk non rumah tinggal.

Pada tahun ini target retribusi pengajuan IMB senilai Rp220 miliar naik sebesar 8,1% dari penerimaan pada 2013 senilai Rp202 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper