Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi membuka posko pengaduan guna memfasilitasi laporan pelanggaran atas hak tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri 2014.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Abdul Iman mengatakan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pihaknya sudah membuat surat edaran bagi seluruh perusahaan ketika memasuki bulan Ramadhan.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya membuka posko pengaduan bagi para pekerja bila perusahaannya belum melaksanakan kewajibannya.
"Sebelumnya kami sudah membuat edaran. Kami juga sediakan posko untuk pengaduan," jelasnya saat ditemui Bisnis, Selasa (15/7/2014).
Abdul mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran yang diterima pemkot.
Pada tahun lalu, sambungnya, pengusaha selalu memenuhi hak pekerjanya dengan pemberian THR minimal satu kali gaji pokok.
"Sudah ada laporan ke kami dan sudah bagus sekali. Banyak perusahaan yang memberikan satu kali gaji," ungkapnya.
Kendati begitu, Abdul menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban pengusaha tersebut hingga Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel