Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKONOMI JAKARTA: Pemprov DKI Dorong Sektor Jasa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mendorong sektor jasa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.
 gedung Jakarta / Bisnis.com
gedung Jakarta / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mendorong sektor jasa guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.

Pertumbuhan ekonomi DKI pada triwulan II/2014 yang diukur berdasarkan Produk Regional Domestik Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan 2000 menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,22% dibandingkan triwulan I/2014 (q to q). Pertumbuhan tersebut didorong oleh hampir semua sektor ekonomi, kecuali sektor pertanian dan sektor pertambangan dan penggalian.

Wakil Gubernur DKI  Basuki Tjahaja Purnama mengatakan untuk mendorong sektor jasa dirinya akan mempermudah perizinan usaha.

“Untuk pertumbuhan ekonomi Jakarta ke depan, kita mendorongnya dari jasa. Perizinan semuanya diberesin biar investor tertarik,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (14/10/2014).

Sementara itu, pendapatan pajak dari sektor jasa sendiri masih kalah dibandingkan dengan penerimaan pajak dari sektor lain. Dari realisasi bulan Agustus 2014, penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp4,5 triliun dari target Rp6,5 triliun, dan bea balik nama kendaraan bermotor sekitar Rp3,6 triliun dari target Rp6,4 triliun

Sedangkan penerimaan dari sektor jasa seperti pajak restoran ditargetkan Rp 2 triliun, pajak hotel ditargetkan Rp1,4 triliun, dan pajak hotel ditargetkan Rp500 miliar.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan pemungutan pajak dari sektor jasa tersebut saat ini masih mengalami kendala di lapangan, baik kendala teknis maupun non teknis.

“Kalau kendala teknis, di Jakarta masih banyak pemilik restoran yang pakai cash register online. Sedangkan dari non teknis, kadang di lapangan masih ada keengganan wajib pajak karena sistem pajak kan sifatnya self-assessment, banyak yang belum jujur,”  ujarnya.

Self Assessment adalah sistem pemungutan pajak dengan memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

Untuk mengatasi kendala yang ada, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mendorong para wajib pajak dari sektor jasa untuk menggunakan cash register system yang sesuai dengan sistem yang saat ini sedang dikembangkan dan menerapkan sistem pajak online agar wajib pajak semakin mudah dalam membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper