Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Investasi Tangerang Didominasi Perdagangan & Properti

Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang menyatakan realisasi investasi 2014 ditopang oleh sektor perdagangan dan jasa serta properti.
Proyek properti mendominasi investasi di Tangerang/Bisnis
Proyek properti mendominasi investasi di Tangerang/Bisnis

Bisnis.com, TANGERANG—Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang menyatakan realisasi investasi 2014 ditopang oleh sektor perdagangan dan jasa serta properti.

Sasa Sukmana, Kepala Bidang Penanaman Modal BPPMPT Kota Tangerang mengatakan setelah sejumlah industri padat karya merelokasi pabrik ke luar Tangerang pada akhir 2013 hingga awal 2014, kini lokasi pabrik berganti menjadi pusat perdagangan dan jasa ataupun properti.

Realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) di Kota Tangerang hingga kuartal III/2014 menurutnya mencapai 99 proyek dengan nilai Rp6,86 Triliun. Adapun realisasi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan jumlah 49 proyek mencapai Rp3,28 Triliun.

“Secara keseluruhan kuartal III/2014 mencapai 148 proyek dengan nilai Rp10,14 Triliun. Jika dahulu realisasi investasi di topang oleh industri pengolahan, kini bergeser kepada sektor perdagangan dan jasa serta properti, seperti pembangunan apartemen, hotel dan perumahan,” ujarnya, Senin (20/10).

Kendati demikian, tuturnya, realisasi investasi di Kota Tangerang hanya memiliki andil 2,55% di Provinsi Banten. Sementara daerah dengan realisasi investasi tertinggi di Banten adalah Kota dan Kabupaten Serang.

Menurutnya, nilai realisasi investasi di lapangan dapat lebih tinggi dari data tersebut, karena, hingga kini pengusaha belum tertib melaporkan data realisasi investasi kepada Pemerintah Kota Tangerang. Adapun data tersebut didapatkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.Dia menjelaskan, hingga September 2014 izin prinsip investasi telah dikeluarkan kepada 19 perusahaan dengan nilai Rp284,75 miliar. Sementara pemberian izin usaha tercatat kepada tujuh perusahaan dengan nilai investasi Rp42,76 miliar.

 Dadan, Kabid Tata Ruang pada Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Tangerang mengungkapkan pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan bagi lahan industri yang ditinggalkan hanya boleh beralih fungsi menjadi pusat perdagangan dan komersil seperti properti.

“Bagi industri yang relokasi pabrik, maka lahan pabrik yang ditinggalkan hanya boleh dibangun kembali sebagai pusat perbelanjaan ataupun apartemen, hotel dan perumahan. Adapun sesuai RTRW pabrik yang berada di jalan utama ke depan harus beralihfungsi sebagai pusat perdagangan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper