Bisnis.com, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengintruksikan kepada para pejabat sampai eselon IV di lingkungan Pemprov DKI untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemprov DKI.
"Tadi saya minta pada Sekretaris Daerah ( Sekda) DKI Saefullah ingin sampai eselon IV harus melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK," tuturnya di Hotel Atlet Century Park, Kamis (30/10/2014).
Selain itu, Ahok juga akan ke gedung KPK untuk berdiskusi bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait rencana ini. Dia meyakini akar persoalan segala permasalahan di Jakarta seperti banjir, macet, dan pelayanan adalah korupsi.
Apabila nantinya ada pejabat yang enggan melaporkan kekayaan, Ahok akan mengambil tindakan tegas yaitu menurunkan golongan pegawai atau menstafkan eselon IV.
Lebih lanjut, Mantan Bupati Belitung Timur ini akan membuat dasar hukum yang mengatur kewajiban tersebut dan kemungkinan akan mulai diberlakukan tahun depan. "Kami tekankan mulai tahun depan," kata Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel