Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKSI KEKERASAN TERHADAP JURNALIS: Ratusan Wartawan Gelar Aksi Simpatik

Ratusan wartawan Tangerang Raya melakukan aksi simpatik menuntut manajemen pusat perbelanjaan modern Tangcity Mall mengusut tuntas kasus pemukulan yang dilakukan oleh pihak keamanan mal kepada jurnalis.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG - Ratusan wartawan Tangerang raya melakukan aksi simpatik menuntut manajemen pusat perbelanjaan modern Tangcity Mall mengusut tuntas kasus pemukulan yang dilakukan oleh pihak keamanan mal kepada jurnalis.

Kebakaran yang dialami oleh Tangcity Mall kemarin berujung pada aksi pemukulan yang dilakukan oleh pihak keamanan ketika melarang paksa sejumlah jurnalis meliput peristiwa tersebut. Akibatnya, seorang jurnalis media nasional mengalami luka-luka.

“Kami menuntut pihak manajemen Tangcity Mall memberhentikan petugas keamanan yang terbukti melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis. Selain itu, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus pemukulan ini,” ujar Fahrul Rozi, koordinator aksi, di Tangerang, Kamis (6/11/2014).

Menurutnya, aksi pemukulan yang dilakukan oleh petugas keamanan mal telah melanggar UU No. 9/1999 pasal 4 yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi dan UU Pers.

Sementara itu, Wina Andriani, Building Manajer Tangcity Mall yang menerima aksi simpatik para jurnalis mengatakan pihaknya bertanggung jawab secara penuh atas insiden pemukulan yang dilakukan oleh petugas keamanan.

Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang kini telah menetapkan empat tersangka pemukulan.

“Kami meminta maaf atas kejadian pemukulan kemarin. Kami berjanji hal itu tidak akan terulang kembali. Kasus ini akan menjadi pembelajaran berarti bagi manajemen,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah petugas keamanan yang ada, insiden pemukulan murni terjadi karena petugas tengah panik ketika terjadi kebakaran.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan setelah mendapatkan laporan kasus pemukulan ini, pihaknya segera memeroses kasus tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah saksi.

“Insiden terjadi pada sore hari, dan malam harinya kami telah menetapkan empat orang tersangka. Akan terus kami kembangkan kasus ini. Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pelanggaran UU Pers,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta rekan-rekan jurnalis untuk mengawal proses kasus tersebut secara langsung. Menurutnya, setelah tahap pemeriksaan sebagai tersangka diselesaikan, berkas tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper