Bisnis.com, DEPOK - Penanaman modal di daerah dinilai perlu memiliki payung hukum guna mendukung terciptanya iklim investasi sehat di setiap kabupaten/kota.
Dadang Mohamad, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat menuturkan Perda No 21/2011 bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain menciptakan lapangan kerja, Perda tersebut, katanya, berupaya mengolah ekonomi potensial daerah menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dalam negeri dan asing.
"Gambaran kecil tersebut bisa dilakukan oleh Kota Depok. Nanti kami harap antara provinsi dan kabupaten/kota khususnya Depok saling bersinergi," ujarnya pada Bisnis seusai seminar Penyusunan Naskah Akademis Perda Penanaman Modal di Depok, Senin (10/11/2014) petang.
Kepala BPMP2T Kota Depok Sri Utomo mengatakan saat ini, Kota Depok tengah menyusun draft Perda Penanaman Modal dengan melakukan kajian literasi dan perbandingan dengan daerah lain.
"Draft tersebut diharapkan bisa diimplementasikan pada tahun depan sebagai acuan kebijakan pengembangan investasi bagi Pemkot Depok dan investor yang akan menanamkan modalnya," ujarnya.
Berdasarkan data BPMP2T Kota Depok, realisasi investasi pada kurun 2005-2012 mencapai Rp11,27 triliun. Adapun, serapan tenaga hingga kurun waktu tersebut mencapai 73.187 orang.
Riyanto, Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM mengatakan dasar hukum dan kelembagaan penanaman modal di daerah bisa merujuk pada Perpres 97/2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Menurutnya, pemerintah daerah harus membentuk lembaga penanaman modal satu pintu untuk memudahkan dan menyelenggarakan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal.