Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTU JAKARTA PINTAR: 21 Syarat Ini Harus Dipenuhi Siswa

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memperketat persyaratan bagi calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) mulai tahun 2015. Setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP.
Kartu Jakarta Pintar/beritajakarta.com
Kartu Jakarta Pintar/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA— Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memperketat persyaratan bagi calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) mulai tahun 2015. Setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP.

"Syarat ini baru kita buat untuk tahun depan sehingga diharapkan tepat sasaran," kata Lasro Marbun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Balai Kota, Selasa (16/12/2014).

Ke-21 syarat tersebut di antaranya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, usaha (toko besar), serta membuat data palsu.

Jika salah satu syarat dilanggar, maka pemberian dana KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung distop. Penerima KJP juga tidak akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kita akan data. Jika ada yang punya dua rekening untuk menerima KJP dan KIP, akan langsung kita stop juga," tegasnya.

Syarat ini dibuat lantaran mulai tahun depan penerima KJP akan diperluas hingga siswa sekolah swasta. Bahkan untuk siswa sekolah swasta nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri.

Pasalnya, sekolah swasta tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi selain untuk kebutuhan pribadi, KJP juga untuk membayar SPP.

"Tapi tetap tidak boleh pembayaran tunai," jelasnya.

Dalam melakukan pengawasan, pihaknya bekerja sama dengan orangtua siswa, sehingga masyarakat diminta untuk turut serta berperan aktif dalam menyukseskan program unggulan Pemprov DKI Jakarta ini.

"Orangtua, guru, dan tentu dari pihak kita juga melakukan pengawasan. Jadi kalau ketahuan melanggar satu aturan saja bisa kita alihkan ke siswa lain alias distop," ungkapnya.

Dikatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap siswa penerima KJP untuk tahun depan. Anggaran yang disiapkan untuk KJP dalam APBD 2015 mencapai Rp2 triliun.

"Jumlah siswanya masih didata. Karena mulai tahun depan siswa sekolah swasta kan juga dapat. Jadi jumlahnya semakin banyak," tandasnya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

SKANDAL SKOR LIGA SPANYOL: Pelatih Nasional Jepang & Pemain MU Terlibat

Wali Kota Solo Protes, Kakaknya Dikategorikan Miskin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper