Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut Kartu jakarta pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jika kedapatan beramain judi online.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan bahwa anak muda saat ini rawan dengan judol. Menimbang hal ini, pihaknya kemudian telah meminta data siswa yang melakukan judol, untuk kemudian akan dilakukan tindakan.
“Saya kemarin bersama pak asisten pemerintahan bersama Pak Budi [Awaluddin], Kepala Dinas Pendidikan rangkap Kepala Dinas kependudukan sudah menghadap Bapak menkopolhukam untuk meminta by name, by address, siapa warga, siapa mahasiswa yang melakukan judol dan dia mendapatkan bantuan KJP KJMU,” pungkasnya dalam pidato Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pasar Minggu, Senin (5/8/2024).
Heru menjelaskan bahwa penanganan akan dilakukan berdasarkan dari frekuensi pelajar atau mahasiswa yang melakukan judi online.
Dia menjelaskan, bahwa jika baru dilakukan pertama kali ataupun kedua kali, maka kan diberikan binaan. Namun jika sudah ketiga kali, maka akan diberitahukan kepada orang tua. Ancaman terakhir jika langkah ini masih belum efektif, maka dengan terpaksa KJP dan KJMU akan dicabut.
Adapun, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin, yang juga turut hadir dalam acara tersebut menuturkan bahwa pihaknya tengah meminta data lengkap para penerima pendidikan yang bermain judol.
Baca Juga
Sebagai catatan, Heru menyampaikan bahwa esensi pemberian bantuan diberikan bagi pelajar yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi, sehigga pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberika bantuan.
Menimbang hal tersebut, Heru tidak ingin Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yakni anggaran negara, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak tepat sasaran.
Heru menyampaikan bahwa DKI Jakarta juga telah memberikan KJMU per 6 bulan dengan satu semester sebesar Rp9 juta rupiah. Anggaran tersebut dikatakan harus digunakan untuk belajar.
Di kesempatan yang sama, Heru juga mengancam akan mencabut KJP bagi pelajar yang didapati merokok atau menggunakan rokok elektronik (vape). Upaya-upaya ini dilakukan tegas oleh pihaknya dengan maksud untuk menyongsong Indonesia emas 2045