Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Belum Tersedia, KJP Plus dan KJMU Januari Batal Cair

Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko menuturkan bahwa penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU batal dicairkan pada Januari 2025.
Warga membeli sembako bersubsidi menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Cipete, Jakarta, Selasa (7/3)/JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga membeli sembako bersubsidi menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Cipete, Jakarta, Selasa (7/3)/JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Sarjoko menuturkan bahwa penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) batal dicairkan pada Januari 2025. 

Menurut Sarjoko, berdasarkan koordinasi awal dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), ketersediaan anggaran belum memungkinkan penyaluran dilakukan 

Selain itu, Disdik bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya juga menggelar rapat maraton dengan tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung–Rano Karno, terkait implementasi kebijakan prioritas, termasuk program KJP Plus dan KJMU.

“Hasil dari rapat-rapat tersebut, mengerucut adanya satu keperluan perubahan tata kelola terhadap kegiatan KJP Plus dan KJMU,” tutur Sarjoko dalam rapat kerja bersama dengan Komisi E DPRD Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025). 

Perubahan Pengelolaan KJMU 

Terkait perubahan skema KJMU, Sarjoko menjelaskan bahwa kontrak bagi mahasiswa penerima KJMU akan dilakukan satu kali dalam setahun, berbeda dari sebelumnya yang selama ini dilakukan pendaftaran secara berulang setiap semester. 

Kemudian, jika sebelumnya besaran KJMU yang diberikan kepada penerima bantuan sebesar Rp9 juta setiap semester, kini kedepannya akan disesuaikan. Biaya hidup mahasiswa juga akan diberikan dalam range Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulannya dan besaran UKT akan menyesuaikan dengan tarif di masing-masing universitas dan program studi. 

“Jadi tidak seluruhnya sama 9 juta. Yang diikat adalah besaran biaya personalnya, kemudian besaran UKT untuk masing-masing prodi dan universitas,” tuturnya. 

Kemudian, jika sebelumnya KJMU diberikan kepada Mahasiswa di perguruan tinggi swasta dengan akreditasi A, ke depan program ini juga akan mencakup perguruan tinggi dengan akreditasi B dan C.

Perubahan Pengelolaan KJP Plus

KJP Plus juga akan mengalami perubahan dari sisi penyaluran. Kedepannya, KJP Plus akan disalurkan setiap bulan atau setidaknya per triwulan. 

“Dan untuk periode tahap 1 ini direncanakan pada Maret 2025 dengan penyaluran untuk periode Januari, Februari, Maret,” tutur Sarjoko. 

Adapun salah satu kriteria khusus mengenai penerima KJP Plus yang terbaru berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapot. 

“Rata-rata rapot ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut. Nah kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan pergub yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper