Bisnis.com, JAKARTA— Setelah memutus kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM), Pemprov DKI meminta agar tiang-tiang monorel yang mangkrak untuk segera dibongkar. Pasalnya, keberadaan tiang-tiang tersebut dinilai mengganggu keindahan kota.
SIMAK: PROYEK MONOREL: Kontrak Kerja Jakarta Monorail Diputus
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan setelah mengirim surat pemutusan kerjasama dengan PT JM, pihaknya meminta agar tiang monorel yang mangkrak segera dibongkar.
Terlebih, tiang-tiang itu dibangun tanpa menggunakan dana dari APBD maupun APBN, sehingga jika dibongkar tidak akan menimbulkan kerugian negara.
"Karena ini bukan uang APBD atau APBN, ini kan PT JM bekerjasama dengan PT Adhi Karya. DKI minta juga untuk bongkar," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dikatakan, keberadaan tiang-tiang yang mangkrak itu juga tidak bermanfaat.
"Tidak ada manfaatnya untuk kota. Karena tidak ada kemajuan kita tidak dapat melanjutkan (kerja sama)," katanya.
Pembangunan proyek monorel di Ibu Kota mangkrak sejak tahun 2007. Sebanyak 90 tiang sudah berdiri di sepanjang Jl HR Rasuna Said dan Jl Asia Afrika. Semula Pemprov DKI Jakarta akan membayar tiang-tiang tersebut. Namun lantaran perbedaan harga yang sangat jauh, akhirnya pembayaran pun batal dilakukan.
Hingga saat ini Ortus Holding, pemegang saham mayoritas PT JM dan PT Adhi Karya masih terlibat dalam sengketa harga ganti rugi tiang pancang tersebut.
PT Adhi Karya meminta Ortus melunasi pembayaran tiang senilai Rp193 miliar. Sedangkan, Ortus hanya bersedia membayar ganti rugi tiang sebesar Rp130 miliar.
BPKP
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan untuk melakukan taksiran harga. Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2012, status kepemilikan tiang-tiang monorel itu masih menjadi hak PT Adhi Karya.
Pada 2010, BPKP melakukan audit terhadap pengerjaan tiang pancang yang dikerjakan PT Adhi Karya sejak 2004 hingga 2007. Dari hasil audit tersebut, BPKP menyebutkan pengerjaan fondasi dan tiang pancang telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
BPKP menilai harga keseluruhan 90 tiang pancang di Jl Asia Afrika dan Jl Jl HR Rasuna Said yang harus dibayarkan PT JM sebesar 14,8 juta dolar AS. Untuk lebih memastikan harga fondasi dan tiang pancang monorel tersebut, akhirnya PT Adhi Karya dengan Ortus Holdings sepakat menyewa appraisal independen yakni, KJPP Ami Nirwan Alfiantori (ANA).
Dari hasil taksiran harga yang dilakukan KJPP ANA muncul harga sebesar Rp193 miliar. Masih belum puas juga, kedua belah pihak bertemu pada Januari 2013 dan menyepakati harga fondasi dan tiang pancang seharga Rp190 miliar.
Direktur Utama PT Jakarta Monorail, Sukmawati Syukur mengatakan, tiang-tiang morel tersebut sudah disita oleh PT Adhi Karya. Sehingga yang berkewajiban untuk melakukan pembongkaran adalah PT Adhi Karya.
"Tiang-tiang itu sudah disita oleh Adhi Karya, bukan milik kita," kata Sukma. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
PDIP Semestinya “Bumper”, Bukan Beban untuk Jokowi
KPK VS POLRI: Imunitas untuk KPK Langgar Konstitusi