Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK MONOREL: Kontrak Kerja Jakarta Monorail Diputus

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan surat pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM) terkait rencana pembangunan monorel di wilayah Jakarta.
Pengendara melintasi tiang-tiang penyangga monorel yang terbengkalai di Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/1). /Antara
Pengendara melintasi tiang-tiang penyangga monorel yang terbengkalai di Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/1). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan surat pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM) terkait rencana pembangunan monorel di wilayah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) mengaku telah menyerahkan pembahasan surat tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

"Kami serahkan pembuatan surat itu kepada Sekda DKI. Minggu lalu juga sudah dibahas dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).

Menurut dia, di dalam salah satu aturan BPKP, terdapat persyaratan yang mengharuskan agar PT JM menyediakan financial crossing sebelum kontrak kerja diputus.

"Maksudnya, dalam masalah ini, PT JM harus bisa membuktikan besaran anggaran yang dipakai untuk membangun monorel. Jumlahnya pun harus sama dengan jumlah uang yang diterima oleh PT JM," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan financial crossing tersebut bertujuan untuk mencocokkan sekaligus mengeksekusi dua perintah yang ditetapkan oleh perusahaan yang sama.

"Kalau memang nanti ternyata PT JM tidak mampu membuktikan adanya anggaran itu, maka kerja sama kita batal. Saya tidak tahu persis bagaimana, yang pasti aturan itu ada di BPKP," tutur Ahok.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya tidak perlu bertemu dengan PT JM dalam pembahasan penyusunan surat pemutusan kontrak kerja sama tersebut.

"Akan tetapi, kalau surat itu sudah selesai dibuat, nanti kita akan undang PT JM untuk mendengarkan penjelasannya secara langsung. Jadi, lebih jelas," ungkapnya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

KPK VS POLRI: Imunitas untuk KPK Langgar Konstitusi

PDIP Semestinya “Bumper”, Bukan Beban untuk Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper