Bisnis.com, DEPOK - Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat menilai rencana pemerintah memangkas perizinan pembangunan rumah tapak sederhana dari 44 menjadi delapan tahapan bakal berdampak positif bagi iklim usaha kalangan pengembang khususnya di daerah.
Ketua REI Jawa Barat Irfan Firmansyah optimistis apabila kebijakan tersebut telah diberlakukan, dalam satu tahun ke depan target pembangunan rumah sederhana untuk membantu program satu juta unit rumah bisa tercapai hingga akhir tahun ini.
"Kami proyeksikan REI Jawa Barat bisa menyalurkan sekitar 25.000 unit rumah murah bagi warga di seluruh daerah provinsi tersebut," paparnya, Senin (2/2/2015).
Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) akan menandatangani nota kesepahaman terkait pemangkasan perizinan tersebut dalam waktu dekat ini.
Pemangkasan perizinan dari 44 menjadi delapan tahapan itu antara lain terkait izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.
Irfan menyatakan pembangunan rumah murah yang ditarget REI Jawa Barat tersebut diakuinya telah dibahas serealistis mungkin dengan para anggota guna mendukung program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
"Keluhan dari seluruh pengembang dari dulu kan terkait perizinan, maka ketika ada rencana pemangkasan perizinan ini harus disambut baik," paparnya. Dia menambahkan pemangkasan perizinan pembangunan rumah tapak sederhana itu akan meningkatkan produksi dan mempercepat proses penjualan ke tingkat konsumen.