Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluruh PNS DKI Jakarta Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan per 1 April 2015

Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditargetkan telah terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 April 2015.
PNS DKI Jakarta/jakarta.go.id
PNS DKI Jakarta/jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditargetkan telah terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 April 2015.

"Kami masih menunggu Peraturan Gubernur mengenai keikutsertaan PNS yang dikeluarkan oleh gubernur. Kalau sudah ditandatangani, paling lambat 1 April semua PNS DKI sudah terdaftar dalam BPJS," kata Rizani Usman, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Menurutnya, terdapat dua program yang diikutkan bagi para PNS DKI, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dua program itu sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013.

"Sambil menunggu terbitnya Pergub, kami menghitung besaran premi yang akan dibayarkan oleh setiap pegawai.Iuran untuk dua program BPJS itu akan dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI," ujar Rizani.

Dia menuturkan besaran premi BPJS bervariatif, yakni mulai dari 0,24 persen dari total gaji keseluruhan dalam satu bulan, hingga 1,74 persen untuk pekerjaan beresiko tinggi. Sedangkan, untuk premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji sebulan.

Kemudian, sambung dia, untuk jaminan hari tua yaitu sebesar 5,7 persen dari gaji sebulan, di mana dua persennya diambil dari gaji karyawan, dan 3,7 persen dibayar oleh perusahaan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan sejauh ini masih tercatat sebanyak sebanyak lebih dari 70.000 PNS DKI yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, kita terus mengupayakan supaya semua PNS DKI segera terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan pegawai bisa meningkat," ungkap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper