Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minimarket Makin Berdekatan, Warung Kecil Mati Pelan-Pelan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dinilai kurang tepat dalam menata lokasi gerai minimarket, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat antar ritel modern itu dan mematikan warung kecil.
Minimarket Indomaret/Istimewa
Minimarket Indomaret/Istimewa

Bisnis.com, TANGSEL-- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (tangsel) dinilai kurang tepat  menata lokasi gerai minimarket, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat antar-ritel modern itu, sehingga mematikan warung kecil.

Pemberian izin gerai minimarket di Tangsel, terkesan hanya berorientasi untuk tujuan mendapat sumber retribusi tanpa mempertimbangkan jarak sehat secara bisnis atara satu gerai dengan gerai yang lain.

Kondisi tersebut antara lain terlihat dari operational minimarket Indomaret dan Alfamart di kawasan Jl Legoso Kecamatan Ciputat serta di Kampung Utan dan  Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur Tangsel.

Budiman, warga Legoso Kecamatan Ciputat, mengatakan jarak antar-gerai minimarket yang berdekatan itu memang sangat menguntungkan bagi konsumen yang karena terdapat banyak pilihan tempat berbelanja.

“Namun, persaingan antara mereka dalam memberikan potongan harga itu sesungguhnya secara pelan-pelan mematikan warung kecil milik perorangan warga sekitar,” katanya Selasa (21/4/2015).

Modal Besar

Menurutnya, perusahaan ritel modern memang memiliki dukungan permodalan yang besar, sehingga dapat setiap saat memberikan diskon harga sejumlah produk untuk menjadi daya tarik konsumen berdatangan.

Sebaliknya, pelanggan warung kecil terus menyusut, karena tersedot oleh minimarket yang menawarkan berbagai kelebihan dari sisi gerai yang modern dan nyaman dengan segala perangkatnya seperti pendingin ruangan.  

Dia menjelaskan belakangan ini muncul satu lagi gerai minimarket baru di Jl Juanda Kampung Utan, Kecamatan Ciputat Timur atau di seberang ISCI yang telah beroperasi tanpa mencantumkan nama usahanya.

“Melihat dari bentuk gerai, desainnya dan cara pelayanannya, itu jelas minimarket dan bukan toko atau warung biasa. Maka bisa diduga usaha itu mencuri start, ketika izinnya masih dalam proses, tetapi gerainya sudah beroperasi,” ujarnya.

Belum lama ini Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran terkait Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk ritel yang menyatakan izinnya mulai dibatasi untuk wilayah kelurahan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper