Bisnis.com, JAKARTA - Mulai besok hari, Rabu (29/4/2025) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Khusus Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Instruksi ini juga dikeluarkan sebagai bagian dalam mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menekan polusi udara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Nantinya, Kepala perangkat daerah diminta mengawasi pelaksanaan instruksi ini di masing-masing unit kerja. Seluruh ASN juga diimbau untuk mengunggah aktivitas penggunaan transportasi umum ke media sosial perangkat daerah.
Beberapa moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN pada hari Rabu antara lain:
-
Transjakarta;
-
Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta;
-
Light Rapid Transit (LRT) Jakarta;
-
LRT Jabodebek;
-
KRL Jabodetabek (Commuterline);
-
Kereta Bandara (Raillink);
-
Bus/Angkot reguler; dan
-
Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Adapun, ada beberapa pengecualian terhadap aturan ini. Pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, serta petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus, diperbolehkan tidak menggunakan transportasi umum.
Baca Juga
Sebagai kompensasi, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa ASN akan mendapatkan akses gratis untuk menggunakan moda transportasi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Angkutan Nasional, Kamis (24/4/2025).
“Supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan,” jelasnya.