Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta resmi memberlakukan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menekan polusi udara di Ibu Kota dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Dalam ketentuannya, angkutan umum massal yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.
Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.
Kepala perangkat daerah diminta mengawasi pelaksanaan instruksi ini di masing-masing unit kerja. Selain itu, seluruh ASN juga diimbau untuk mengunggah aktivitas penggunaan transportasi umum ke media sosial perangkat daerah.
Baca Juga
"Penggunan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah," tulis peraturan tersebut.
Langkah mengunggah ke sosial media diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk turut beralih menggunakan angkutan umum.