Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apartemen Supermewah & Eksklusif Dilarang di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh pengelola rumah susun sederhana milik (rusunami) dan apartemen mengizinkan aparatur Pemprov DKI mendata penghuni dan pemilik unit rusun dan apartemen.
Pekerja membersihkan kaca gedung apartemen di Jakarta, Senin (18/5)./JIBI-Dedi Gunawan
Pekerja membersihkan kaca gedung apartemen di Jakarta, Senin (18/5)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh pengelola rumah susun sederhana milik (rusunami) dan apartemen mengizinkan aparatur Pemprov DKI mendata penghuni dan pemilik unit rusun dan apartemen.

‎‎”Saya mendapat banyak informasi dari staf betapa masih sulitnya aparat itu masuk ke rumah susun ketika menjalankan kewajibannya untuk mendata," kata Djarot di acara Pernyataan Gerakan Moral Para Pengurus P3SRS, Badan Pengelola dan Pelaku Pembangunan Rumah Susun di Provinsi DKI di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (19/5/2015).

Dikatakan, di DKI Jakarta tidak diizinkan ada apartemen super-mewah yang eksklusif, sehingga sulit didata dan tertutup dan membuat penghuni sulit dideteksi.

"‎Jangan sampai nanti rusun ataupun apartemen itu berubah fungsi jadi sarang teroris, bandar narkoba, tempat penjualan anak dan lain sebagainya," tegasnya.

Saat ini, lanjut Djarot, Pemprov DKI bersama TNI/Polri telah berkomitmen‎ menjalankan lima tata tertib (tatib) yakni tertib hunian, tertib sampah, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib demonstrasi dan tertib lalu lintas.

"Yang terkait dengan masalah pemukiman itu adalah tertib hunian. ‎‎Kita semua, sebagai warga DKI punya tanggung jawab untuk menciptakan situasi pemukiman yang tertib dan terkendali," ujarnya.

Djarot mengimbau seluruh pengelola apartemen dan rusunami di Jakarta segera membentuk RT dan RW untuk menciptakan situasi komunikasi sosial yang baik antar warga. Terlebih, banyak penghuni apartemen yang tidak saling mengenal.

"Kita minta dibentuk itu. Katanya syaratnya sulit harus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dulu. Kemarin saya bicara dengan Pak Ahok, dan beliau bilang PPRS bisa mudah dibentuk dengan mengubah Peraturan Gubernur-nya," tukasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper