Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Mobil, Ahok Larang PNS DKI Terima Bingkisan Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninjau gerbong berdekorasi dengan tema Museum Transportasi pada Kereta Rel Listrik (KRL), di Stasiun Kota, Jakarta, Minggu (21/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninjau gerbong berdekorasi dengan tema Museum Transportasi pada Kereta Rel Listrik (KRL), di Stasiun Kota, Jakarta, Minggu (21/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Menurut dia, larangan tersebut sudah diterapkan sejak tahun lalu.

"Sejak tahun lalu juga kami telah melarangnya," katanya di Balai Kota, Kamis (25/6/2015).

Ahok, menjelaskan perawatan kendaraan dinas dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Oleh sebab itu, sudah semestinya kendaraan dinas digunakan untuk bekerja.

Selain melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, Ahok pun melarang pegawainya menerima bingkisan Lebaran.

"Aturan ini sesuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.

Dengan menerapkan aturan tersebut, Ahok menambahkan, pegawainya bisa terhindar dari gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper