Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Minta Dishub Cabut Izin Taksi Abal-Abal

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mencabut izin operator taksi 'kuning' yang tak teridentifikasi dan memberikannya kepada pihak lain yang lebih mampu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/JIBI
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mencabut izin operator taksi 'kuning' yang tak teridentifikasi dan memberikannya kepada pihak lain yang lebih mampu.

Ahok mengaku sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, untuk mencabut izin taksi yang tak jelas kuota-nya dan dialokasikan kepada pihak lain.

"Jadi teorinya sederhana sekali, kuota Anda ada dua taksi kami kasih dua, kalau ada lima taksi kami berikan lima izin. Kalau Anda tidak punya, saya tidak kasih, itu artinya anda tidak bertanggung jawab," jelas Ahok di Balai Kota dalam sambutannya meresmikan Multi Purpose Vehicle (MPV) Blue Bird, Kamis (20/8/2015).

Menurut Ahok, terlalu banyak kuota taksi di DKI belum terpenuhi oleh pemilik izin. Oleh sebab itu akan lebih baik jika kuota yang belum terpenuhi dicabut dan diberikan kepada yang mampu mengoperasikan.

"Dulu saya naik taksi Blue Bird, sopir saya ini, saya langsung tidur. Kalau tak tidak jelas itu, di tengah jalan kita diturunkan, dan ditodong, kan serem," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan ke depannya tidak ada lagi 'sesajen' atau upeti dari sopir taksi pinggiran kepada Dishubtrans DKI. Semua mekanisme perizinan akan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dengan sangat transparan.

"Jadi tidak ada wilayah abu-abu yang memberi kesempatan orang untuk nyolong atau memberi upeti. Karena di DKI Jakarta teorinya gampang sekali, ada 3 yakni nomor satu pecat, nomor dua pecat, nomor 3 pecat. Cuma tiga saja, tidak ada yang lain," tuturnya disambut dengan tawa hadirin dalam proses tersebut.

Armada baru MPV Blue Bird ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan angkutan umum taksi dengan kapasitas penumpang atau barang yang lebih besar.

Pemprov DKI akhirnya memutuskan menerbitkan izin taksi regular jenis MPV sebanyak 100 unit. Jumlah taksi yang beroperasi masih 25 kendaraan. MPV Blue Bird Taxi ini memiliki daya tampung lima sampai tujuh orang. Adapun taksi MPV dari Blue Bird ini bermerek Honda Mobilio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper