Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Siapa Tersangka Baru?

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menyasar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APDB-P DKI Jakarta 2014, menyusul rampungnya berkas tersangka Alex Usman.
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menyasar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APDB-P DKI Jakarta 2014, menyusul rampungnya berkas tersangka Alex Usman.

Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan dalam pengembangan kasus ini kemungkinan akan muncul tersangka baru, kendati demikian penyidik masih berkonsentrasi mengumpulkan berkas perkara tersangka Zaenal Soleman.

"Masih fokus selesaikan berkas Zaenal. Setelah itu selesai, mungkin penyidik akan melihat ada tersangka lain lagi yang akan ditetapkan," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Adi mengatakan. untuk menemukan tersangka baru, pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. 

"Ya nanti kita lakukan gelar perkara, terhadap hasil pemeriksaannya Zaenal dan Alex Usman," katanya.

Lebih lanjut Adi mengungkapkan, pemberkasan perkara tersangka Zaenal mesti dipercepat lantaran berkejaran dengan waktu penahanan. Dia khawatir waktu penahanan habis, namun berkas belum diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kalau orang itu sudah ditahan, kita harus fokus menyelesaikan berkasnya,"katanya.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman, pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman, di Sudin Dikmen Jakpus.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper