Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa pengusaha tempat hiburan Abdul Aziz alias Daeng Aziz terkait tuduhan praktik prostitusi setelah penyidikan kasus pencurian listrik beres.
"Nanti ditangani selesai dari Polres Metro Jakarta Utara, kami periksa yang bersangkutan (Aziz)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Krishna mengatakan, penyidik akan meminjam Aziz dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk memeriksanya terkait dugaan praktik prostitusi.
Polisi Jakarta Utara menangkap Daeng Aziz di indekos "Sentral" di Jalan Antara No. 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) siang terkait kasus pencurian listrik yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 juta per tahun.
Polda Metro Jaya juga membidik Daeng Aziz sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana prostitusi dan mucikari.
Daeng Aziz Tersangka, Curi Listrik hingga Mucikari
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa pengusaha tempat hiburan Abdul Aziz alias Daeng Aziz terkait tuduhan praktik prostitusi setelah penyidikan kasus pencurian listrik beres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

15 menit yang lalu
Property Developers Revamp Strategies to Boost Buying Power
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 jam yang lalu
Angan-angan Jakarta Fund di Tengah Impian Jadi Kota Global
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
