Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daeng Aziz Tersangka, Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengusaha tempat hiburan Abdul Aziz yang juga dikenal dengan sebutan Daeng Aziz mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara dalam kaitannya dengan statusnya sebagai tersangka dugaan pencurian aliran listrik.
Pengacara tersangka Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Nasution/Antara
Pengacara tersangka Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Nasution/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha tempat hiburan Abdul Aziz yang juga dikenal dengan sebutan Daeng Aziz mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara dalam kaitannya dengan statusnya sebagai tersangka dugaan pencurian aliran listrik.

"Iya rencananya begitu," kata pengacara Aziz, Razman Nasution, di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Razman mengatakan, pihak keluarga yang akan menjamin dan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara guna menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan sore ini.

Namun, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Daniel Bolly Tifaona mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan pria yang juga tersangka kasus prostitusi itu.

"Saat ini belum terima," tutur Bolly.

Dia menjelaskan, penyidik akan mempelajari syarat administrasi dan penilaian obyektif serta subyektif surat permohonan penangguhan Daeng yang diajukan keluarganya itu.

Polisi menangkap Daeng Aziz di tempat kos "Sentral" di Jalan Antara 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu pukul 13.00 WIB, dalam kaitannya dengan dugaan pencurian aliran listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta per tahun.

Polda Metro Jaya juga membidik Daeng Aziz sebagai tersangka dalam kasus prostitusi dan muncikari.

Razman membantah kliennya mencuri aliran listrik karena Daeng Aziz rutin mengeluarkan biaya bayar listrik Rp17 juta setiap bulan untuk penerangan Kafe Intan.

Polisi menjerat Daeng Aziz dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper