Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS DKI Harus Mundur Jika Ingin Dukung Cagub di Pilkada DKI 2017

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) /Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah pada Selasa (10/5) itu bertujuan agar Pegawai Ne‎geri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta dapat menjaga netralitasnya dan bekerja secara profesional sehingga tidak terlibat dalam proses Pilgub 2017 mendatang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangkesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, surat edaran itu menindaklanjuti keinginan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar PNS DKI tidak terlibat politik maupun bergabung dengan partai politik.

"Pada awal tahun 2016, Pak Basuki saat melantik pejabat DKI mengutarakan seluruh PNS harus kerja profesional, tidak berpolitik. Nah, tindak lanjutnya dituangkan ke dalam ‎surat edaran ini," katanya di ruangan Bakesbangpol DKI Jakarta di Blok H Lantai 15, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5).

Ia menjelaskan dalam surat edaran dipaparkan, jika PNS terlibat berpolitik menjadi anggota ataupun pengurus politik akan dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Agustus 2015 nomor 270/4211/SJ tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian ada juga Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 22 Juli 2015 Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Pengunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak menjadi dasar hukum terbitnya surat edaran itu.

Ratiyono memastikan Bangkesbangpol siap melakukan pemantauan PNS yang terlibat anggota dan pengurus partai politik. Bahkan pihaknya juga memantau PNS yang aktif kampanye dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Kita ini punya intelijen di masyarakat. Masyarakat juga pasti lapor kalau ada PNS yang ikut kampanye. Caranya memfoto PNS itu," ucapnya.

Ia pun menyarankan, bagi PNS yang memiliki ketertarikan dengan sosok calon gubernur dan calon wakil gubernur dan berniat mendukung diharapkan melayangkan surat pengunduran diri terlebih dahulu ke Pemprov DKI.

"Bisa ke BKD dikirim surat pengunduran dirinya. Itu cepat langsung diproses," tandasnya.

Ratiyono menambahkan, walau PNS dilarang terlibat politik di Pilgub DKI 2017 me‎ndatang, namun PNS tetap bisa mengunakan hak suaranya pada saat pemilihan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper