Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017: Jalur Independen, 3 Kelemahan Diwarisi Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diharapkan berpikir ulang soal jalur independen (perseorangan) sebagai jalan menjadi bakal calon gubernur Jakarta 2017-2022. Apalagi, jika sebenarnya tersedia koalisi partai yang cukup untuk menominasikannya kembali
Denny JA/Antara
Denny JA/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diharapkan berpikir ulang soal jalur independen (perseorangan) sebagai jalan menjadi bakal calon gubernur Jakarta 2017-2022. Apalagi, jika sebenarnya tersedia koalisi partai yang cukup untuk menominasikannya kembali.

"Jika melanjutkan jalur independen dan terpilih, Ahok kembali mewarisi pemerintahan yang terbelah (divided government), yaitu pemerintahan eksekutif yang mendapatkan perlawanan mayoritas legislatif (DPRD). Ini akan merugikan dan menyulitkan Ahok sendiri ketika ia terpilih sebagai gubernur, " Denny JA, pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/5/2017).

Menurut Denny JA, ada tiga kelemahan yang kembali diwarisi Ahok jika kembali terpilih sebagai gubernur  melalui jalur independen dan mendapatkan pelawanan mayoritas DPRD yang hostile (bermusuhan).

Pertama, Ahok kembali akan kesulitan dalam anggaran belanja untuk program pemerintah. Kedua, Ahok akan kesulitan melahirkan Perda sebagai payung hukum kebijakannya. Ketiga, Ahok akan terganggu dengan aneka pengawasan DPRD yang "berlebihan".  

Denny JA mengidealkan Ahok menggalang dan mencalonkan diri melalui koalisi partai yang dominan di DPRD. Total kursi DPRD hasil pemilu 2014-2019 : 106 kursi. Nasdem dan Hanura yang sudah mempublikasi dukungannya sudah menyumbang 5 kursi + 10 kursi = 15 kursi. Ditambah Golkar di bawah Setya Novanto jika mendukung Ahok, total menjadi 15 kursi + 9 kursi = 24 kursi.

Untuk sah menjadi calon hanya dibutuhkan 20 persen kursi, equivalen dengan 22 kursi saja. Koalisi Golkar, Nasdem dan Hanura sudah melampaui syarat minimal itu.

Untuk menguasai mayoritas DPRD, Ahok membutuhkan minimal 50 persen + 1, equivalen dengan 53 kursi. Jika PDIP (28 kursi) ditambah satu partai berbasis Islam, mayoritas DPRD sudah bisa  diraih.

PKB memiliki 6 kursi.  PAN mendapatkan 2 kursi.  Koalisi  PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura dan PKB menguasai mayoritas 58 kursi. Atau koalisi PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura dan PAN menguasai mayoritas 54 kursi.

"Sebagai pemimpin dan politisi yang ingin berhasil, Ahok harus punya keinginan membentuk pemerintahan yang kuat, yang didukung oleh mayoritas DPRD, sehingga masih tersedia cukup waktu bagi Ahok untuk memilih membentuk pemerintahan yang kuat, dimulai dengan maju melalui koalisi partai politik," demikian Dennya JA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper