Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dia menginzinkan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengantarkan anaknya berangkat ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, pada Senin (18/7/2016).
Padahal sebelumnya, Ahok melarang PNS untuk mengantarkan anaknya masuk sekolah pada hari pertama. Hal tersebut sesuai dengan imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan Nomor 4 Tahun 2016.
“Itu haknya semua PNS, mau ngajuin izin sehari, setengah hari, selama atasannya memberikan izin , itu hak. Sama kayak kamu izin sehari sudah hak, nggak ditulis juga hak,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Menurut Ahok, mengajukan izin untuk mengantarkan anaknya ke sekolah sama halnya dengan mengajukan cuti. Hal itu sama saja sudah menjadi hak PNS.
“Kalau kamu minta cuti dan nggak dikasih bos, kamu bisa gugat nggak? Bisa, apalagi PNS,” lanjut Ahok.
Dia mengungkapkan, hal itu serupa dengan aturan yang diterapkan sekolah berstandar internasional yang mewajibkan orangtua murid untuk datang ke sekolah.
“Anak saya sekolah internasional, orangtua pasti dipanggil. Persoalannya saya ikut nggak ikut. Kalau saya nggak ikut, istri saya yang ikut. Jadi ini urusan masing-masing, keluarga,” kata Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel