Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Ingin Pelanggar Ganjil Genap Langsung Tilang Biru. Bayar Denda Rp500.000 di Bank

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan sanksi tilang yang diberlakukan bagi pelanggar kebijakan ganjil genap yakni tilang biru.
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi kawasan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (8/8/2016)./Antara
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi kawasan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (8/8/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan sanksi tilang yang diberlakukan bagi pelanggar kebijakan ganjil genap yakni tilang biru.

Kepala Daerah yang akrab disapa Ahok tersebut mengatakan apabila dilakukan tilang merah maka harus melakukan persidangan terlebih dahulu.

“Makanya saya bilang, enggak usah tilang yang merah ya, karena merah kan mesti bawa ke persidangan, “ kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (30/8/2016).

Sedangka, apabila langsung menggunakan tilang biru maka pelanggar harus membayarkan secara langsung sebagai sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Sanski yang diberikan bagi pelanggaran ganjil genap yakni maksimal Rp500.000.

“Kita lagi minta kalau bisa langsung tilang biru aja, jadi orang yang dapat tilang langsung bisa membayar tilang di bank. Sudah tidak usah ke pengadilan,” jelas Ahok.

Ahok meyakini bahwa pemberlakuan tilang biru tersebut tidak akan menimbulkan permainan pada petugas kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper