Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAM Jaya Lunasi Utang Rp2,3 Triliun

Perusahaan daerah air minum Provinsi DKI Jakarta, PAM Jaya menyatakan telah melunasi seluruh hutang pokok beserta bunganya kepada Kementerian Keuangan mencapai sebesar Rp2,3 triliun.
Perusahaan daerah air minum Provinsi DKI Jakarta, PAM Jaya menyatakan telah melunasi seluruh hutang pokok beserta bunganya kepada Kementerian Keuangan mencapai sebesar Rp2,3 triliun./Bisnis
Perusahaan daerah air minum Provinsi DKI Jakarta, PAM Jaya menyatakan telah melunasi seluruh hutang pokok beserta bunganya kepada Kementerian Keuangan mencapai sebesar Rp2,3 triliun./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan daerah air minum Provinsi DKI Jakarta, PAM Jaya menyatakan telah melunasi seluruh hutang pokok beserta bunganya kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp2,3 triliun.

"Meski bukan pekerjaan saya secara langsung, PAM Jaya sudah 100% melunasi hutangnya, nggak pakai diskon, sekitar Rp2,3 triliun, itu pokok dan bunganya," tutur Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat, Sabtu (24/9/2016).

Ketua DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa pelunasan dilakukan oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aerra), selaku dua operator swasta rekanan PAM Jaya.

"Kita sudah lunasi per 13 Desember 2015, eh pertengahan Januari 2016 Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyampaikan, hutang PDAM akan dihapuskan. Saya kecepetan lunasinnya," ujarnya sambil tersenyum.

Menurutnya, meskipun sekarang hutangnya telah lunas, mantan Direktur Keuangan PT Jakarta Propertindo itu mengaku menyambut baik rencana pemerintah pusat menghapuskan utang ratusan perusahaan daerah air minum (PDAM) di tanah air.

Pasalnya, Erlan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perpamsi itu menilai dengan penghapusan utang maka PDAM bisa berpeluang untuk mendapatkan dana tambahan dari perbankan, guna pengembangan kapasitas dan pelayanannya.

Diketahui bahwa sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 1998, total hutang PDAM Jaya kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp2,11 triliun.

Jumlah hutang tersebut selanjutnya dibagi dua operator air bersih yang bekerjasama dengan PDAM Jaya, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) dengan besaran masing-masing sekitar Rp1,055 triliun.

Hutang kepada Kementerian Keuangan tersebut adalah dana yang dipakai PAM Jaya saat membangun jaringan air perpipaan dan memberikan pelayanan air bersih kepada warga Jakarta.

"Dan sesuai perjanjian kerja sama (PKS) bersama, dialihkan untuk dilunasi kedua operator rekanan PAM Jaya, yakni Palyja dan Aetra," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Aetra Air Jakarta, Mohamad Selim mengatakan penyelesaian pembayaran hutang PDAM Jaya ke Kementerian Keuangan yang menjadi bagiannya adalah mencapai sebesar Rp1,055 triliun.

Menurutnya pelunasan tersebut merupakan salah satu pencapaian besar yang diraih Aetra selama kurun waktu delapan tahun terakhir.

"Ini salah satu capaian besar Aetra dalam kurun waktu 8 tahun terakhir ini. Di mana pada 2015, kami berhasil menyelesaikan komitmen pelunasan hutang PDAM Jaya ke Kemenkeu," ujarnya.

Selim memaparkan bahwa PT Aetra secara bertahap, sejak 1998 hingga pada akhir 2015 telah melakukan pelunasan yang menjadi bagiannya yakni Rp1,055 triliun tersebut.

"Hutang ini kita bayarkan secara bertahap. Dan pada 2015 telah kita bayarkan kewajiban yang terakhir yakni sebesar  Rp155,5 miliar. Jadi hutang kita sudah lunas," ujarnya.

Seperti diketahui bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan utang terhadap 107 PDAM di Tanah Air hingga mencapai sekitar Rp3,2 triliun.

Pada sidang paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 akhir Juni 2016, komponen itu juga telah dimasukkan dan disahkan sebagai bentuk hibah kepada pemerintah daerah.

Setelah disahkan, maka proses selanjutnya adalah penyerahan hibah dari pemerintah pusat ke daerah untuk diubah menjadi penyertaan modal kepada PDAM.

Saat ini pemerintah tengah mengejar terselesaikannya peraturan yang akan mendukung mekanisme tersebut. 

Menurut rencana peraturan yang akan diterbitkan berupa Peraturan Presiden (Perpres) disusul Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), serta Menteri Keuangan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper