Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VIDEO AHOK: Surya Paloh, Ahok Tak Lecehkan Agama

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menyebut pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melecehkan agama.
Surya Paloh /BISNIS
Surya Paloh /BISNIS

Bisnis.com, LAMPUNG - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menyebut pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melecehkan agama.

"Ahok ini tidak ada maksudnya tidak melecehkan agama," kata Surya Paloh usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung di Lampung, Sabtu (8/10/2016).

Surya menegaskan, Partai NasDem akan memanggil dan "menendang" Ahok jika melecehkan atau menistakan agama.

Justru, menurut pengusaha media massa itu, Ahok berusaha belajar kemudian mengutip sedikit untuk mengajak umat muslim menjaga toleransi dan solidaritas.

"Orang dia (Ahok) belajar sedikit ada ajaran yang coba dia pelajari," tutur Surya.

Sebelumnya, sepenggal rekaman video pernyataan Ahok yang beredar secara viral melalui jejaring sosial (Facebook) dianggap publik berisi penghinaan Al Quran dan Islam.

Pernyataan Ahok yang tersebar melalui "Youtube" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 5 Oktober 2016 itu dianggap sebagai bentuk penghinaan agama.

Aktivis Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 ayat a KUHP tentang penistaan agama.

Namun, Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melapokan akun jejaring sosial Facebook "Si Buny Yani" (SBY) terkait potongan rekaman video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya.

Akun Facebook SBY itu dicurigai sengaja menimbulkan isu SARA kepada masyarakat sehingga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper