Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017: Tuding Ahok Nistakan Al-Quran, Siang Ini Massa Rencanakan Unjuk Rasa

Siang ini, usai shalat Jumat (14/10/2016) sejumlah massa akan berunjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta dipidanakan dengan tudingan telah melecehkan Al-Quran surat Almaidah 51. Mereka juga mengusung isu menolak pimpinan non Muslim dan memita agar Ahok dipecat dari jabatan sekarang sebagai Gubernur DKI.
Ilustrasi/Antara-Sigid Kurniawan
Ilustrasi/Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Siang ini, usai shalat Jumat (14/10/2016) sejumlah massa akan berunjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta dipidanakan dengan tudingan telah melecehkan Al-Quran surat Almaidah 51. Mereka juga mengusung isu menolak pimpinan non Muslim dan memita agar Ahok dipecat dari jabatan sekarang sebagai Gubernur DKI.

Beberapa kejadian muncul sebelum muncul rencana unjuk rasa menjelang Pilkada DKI 2017 ini. Periistiwa dimaksud terkait dengan isu pimpinan yang layak dipilih untuk memimpin DKI, pernyataan Ahok di Pulau Seribu yang kemudian melahirkan dua versi video tentang ayat 51 surat Al-Maidah, pengaduan kelompok Muslim ke kepolisian, permohonan maaf Ahok, dan 5 poin pernyataan  sikap MUI.

Atas rencana aksi massa tersebut, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah persiapan. Berdasar standar oeprasi yang ada, pengamanan aksi unjuk rasa selain menggunakan personel kepolisian, juga digunakan perangkat tambahan sesuai keperluan seperti penggunaan kendaraan taktis barracuda, water canon, juga mobil pemadam api dan satwa selain tameng dan gas air mata.

Sedangkan personel yang dilibatkan berasal dari PPH, Dalmas serta personel tidak berseragam.

Pihak kepolisian, Kamis (13/10/2016) sudah memetakan kondisi yang akan dihadapi pada aksi yang diperkirakan dihadiri ribuan orang tersebut.

Polisi akan melakukan pengamanan di Balai Kota DKI Jakarta, sarana peribadatan, kedubes terdekat serta kantor pimpinan negara.

Massa diperkirakan akan berasal dari wilayah Jakarta Timur, Jakbar dan Tangerang, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Depok, Bekasi, dan daerah lain.

Sejauh ini, dari pantauan di akun twitter @tmcpoldametro hingga pukul 09.18, belum ada laporan konsentrasi massa. Kabar yang beredar, konsentrasi massa akan mulai terjadi pada sekitar pukul 10.00 WIB di sejumlah titik kumpul.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2016 Majelis Ulama Indonesia menyampaikan 5  sikap keagamaan dan 5 rekomendasi terkait pernyataan Ahok.

Pernyataan sikap dan rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua Umum  MUI  DR. KH. Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal DR. H. Anwar Abbas, MM, MAg.

Adapun 5 sikap keagamaan itu adalah:

  1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
  2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
  3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
  4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
  5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Sedangkan 5 rekomendasi MUI adalah :

  1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
  3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
  5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Sebelum pernyataan sikap dan rekomendasi MUI tersebut terbit, Ahok sudah menyatakan permintaan maafnya kepada umat Islam. Ahok bahkan menyatakan ia sudah mendapat teguran keras dari MUI DKI atas pernyataannya.

Adapun surat teguran MUI DKI bertanggal 9 Oktober 2016 yang ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Syarifuddin Abdul Gani dan sekretaris umum KH Zulfa Mustofa itu menyampaikan lima poin teguran kepada Ahok, yaitu:

Pertama, MUI menegur supaya tidak melakukan perbuatan dan menyampaikan pernyataan atau komentar yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat DKI Jakarta umumnya, dan kaum muslimin khususnya.

Kedua, MUI minta dia tidak masuk ke area perbincangan yang bukan menjadi kewenangan tugas, seperti pernyataan yang dikategorikan penghinaan dan hasutan serta penyebaran kebencian di kalangan umat Islam khususnya, dan warga DKI Jakarta umumnya.

Ketiga, MUI minta dia tidak lagi melakukan tindakan atau menyampaikan perkataan yang dianggap meremehkan umat Islam atau para ulama, seperti menyatakan bahwa umat Islam dibohongi dengan Alquran Surat Al-Maidah ayat ke- 51.

Keempat, MUI meminta dia menarik perkataannya yang menganggap Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) sebagai pelecehan yang dilakukan umat Islam.

Terakhir, MUI meminta Ahok fokus pada tugas utamanya untuk memajukan DKI Jakarta, dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

twitter.com/tmcpoldametro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : tmcpoldametro
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper