Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono menegasakan pihaknya akan menunggu rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) terkait masalah Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi yang dinilai melanggar kode etik lantaran mendatangi lokasi kampanye calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
"Tetap yang bisa memberikan justifikasi adalah panwaslu dan bawaslu untuk melihat kasus ini," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Kamis (17/11/2016).
Meski begitu, saat ini Soni panggilan akrab Sumarsono mengaku belum menerima rekomendasi dari panwaslu terkait langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Pasalnya, menurut Soni untuk kepala wilayah memiliki tugas tambahan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat ketika kampanye berlangsung.
"Jadi boleh melakukan intervensi apabila terjadi hal-hal yang menggangu keamanan dan ketertiban di masyarakat," tuturnya.
Situasi yang dimaksud tersebut yakni kepala wilayah dalam hal ini Wali Kota daerah diperbolehkan untuk turun apabila terjadi keributan dari masyarakat untuk menciptakan ketentraman.
"Walikota bersama. Unsur forkominda itu bisa melakukan intervensi, namub tetep selaku wali kota tidak kampanye, karena sasarannya adalah menertibkan mengamankan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel